Akibat maraknya aksi kejahatan yang tergolong brutal di Ibukota belakangan ini, menyebabkan banyak anggota masyarakat yang mengajukan permohonan Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA). Seperti dilansir salah sebuah media cetak pada Januari 2003, dikabarkan permohonan izin untuk memiliki senjata (bagi kalangan sipil) meningkat belakangan ini, terutama untuk jenis Pistol Gas Air Mata.
Hanya saja prosedur yang dilalui cukup panjang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat memiliki pistol gas air mata tersebut, misalnya bagi pemohon yang berstatus karyawan, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Jabatan, Surat Pengangkatan, dan Surat Izin Dari Pimpinan Perusahaan.
Selain itu, khusus bagi yang berstatus karyawan, senjata gas hanya bisa dimiliki oleh mereka yang menduduki jabatan minimal sebagai Kepala Bagian / Manager.
Layaknya sebuah senjata api, Pistol Gas Air Mata juga mengeluarkan suara letusan yang cukup keras dan dapat mengejutkan pelaku kejahatan (dapat digunakan sebagai shock therapy) dengan harapan si pelaku kejahatan mengurungkan niatnya.
Pistol Gas Air Mata yang ditawarkan memiliki model yang beragam, salah satunya model Walther PP (Germany), yang meskipun memiliki design compact tetapi mampu menampung hingga 7 butir peluru Gas Air Mata, karenanya tipe ini cukup banyak diminati kendati harganya tergolong tinggi dibandingkan tipe - tipe lainnya.
Sangat berbeda dengan Pistol Gas Air Mata "Tempo Doeloe" yang berukuran besar, berisi 2 tabung gas, dan hanya mampu melepaskan gas air mata sejauh 3 sampai 5 Meter, disamping itu juga tidak mengeluarkan suara letusan.
Harga yang ditawarkan pun cukup tinggi, umumnya berkisar antara 20 sampai 30 Juta untuk jenis Pistol Gas Air Mata, dan antara 40 sampai 55 Juta untuk Pistol Berpeluru Karet (tergantung dari kualitas dan merk-nya). Dan harga tersebut sudah termasuk biaya pengurusan izin (yang harus diperpanjang setiap tahun).
Pistol Gas Air Mata : Memiliki Jarak Tembak Efektif antara 7 sampai 15 Meter.
Saat ditembakkan, pistol gas air mata akan mengeluarkan Ortho Chloro Benzyl Malonomitrile (sering disebut sebagai CS Powder Gas).
Zat ini (CS Powder Gas) dapat menimbulkan rasa sakit yang sangat pada mata, dan membuat pelaku kejahatan kehilangan pandangan selama 30 menit (buta sesaat) disamping terus menerus mengeluarkan air mata, juga mengalami iritasi pada kulit, dan rasa panas (terbakar) pada saluran pernafasan dan hidung.
Walaupun efeknya hanya sementara (tidak berakibat fatal), tetapi bila diarahkan langsung ke wajah dari jarak dekat (kurang dari 1 Meter) dapat menyebabkan cedera serius pada mata.
Pistol Peluru Karet : Efektif hingga 15 Meter. Dan dapat menimbulkan luka serius bila ditembakkan dari jarak dekat (kurang dari 7 meter).
Pemegang senjata jenis ini juga harus mahir menembak tepat sasaran, mengingat senjata ini dapat menimbulkan efek yang lebih berbahaya (dapat berakibat fatal) dibandingkan dengan peluru Gas Air Mata.
PARA PEMEGANG LISENSI SENJATA HANYA BOLEH MELETUSKAN SENJATANYA DALAM KEADAAN TERDESAK / TERANCAM JIWANYA (TIDAK ADA PILIHAN LAIN SELAIN MENEMBAK).
IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) hanya berlaku selama 1 Tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Untuk mendapatkan Izin Kepemilikan Senjata, baik senjata api ataupun senjata berpeluru karet & gas air mata, pemohon harus menjalani serangkaian tes, untuk menentukan apakah pemohon layak untuk memegang senjata. Proses pengurusan surat izin umumnya memakan waktu 1,5 bulan (mengingat seleksi yang dilakukan tergolong ketat).
Syarat umum yang harus dipenuhi antara lain adalah :
1. Lulus Test Psikologi
2. Test Kesehatan (Mata)
3. Lulus dalam Ujian Menembak
4. Status Pemohon dan Bekerja Memenuhi Syarat
5. Memiliki Track Record yang baik (tidak pernah terlibat dalam masalah kriminal).
Hanya saja prosedur yang dilalui cukup panjang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat memiliki pistol gas air mata tersebut, misalnya bagi pemohon yang berstatus karyawan, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Jabatan, Surat Pengangkatan, dan Surat Izin Dari Pimpinan Perusahaan.
Selain itu, khusus bagi yang berstatus karyawan, senjata gas hanya bisa dimiliki oleh mereka yang menduduki jabatan minimal sebagai Kepala Bagian / Manager.
Layaknya sebuah senjata api, Pistol Gas Air Mata juga mengeluarkan suara letusan yang cukup keras dan dapat mengejutkan pelaku kejahatan (dapat digunakan sebagai shock therapy) dengan harapan si pelaku kejahatan mengurungkan niatnya.
Pistol Gas Air Mata yang ditawarkan memiliki model yang beragam, salah satunya model Walther PP (Germany), yang meskipun memiliki design compact tetapi mampu menampung hingga 7 butir peluru Gas Air Mata, karenanya tipe ini cukup banyak diminati kendati harganya tergolong tinggi dibandingkan tipe - tipe lainnya.
Sangat berbeda dengan Pistol Gas Air Mata "Tempo Doeloe" yang berukuran besar, berisi 2 tabung gas, dan hanya mampu melepaskan gas air mata sejauh 3 sampai 5 Meter, disamping itu juga tidak mengeluarkan suara letusan.
Harga yang ditawarkan pun cukup tinggi, umumnya berkisar antara 20 sampai 30 Juta untuk jenis Pistol Gas Air Mata, dan antara 40 sampai 55 Juta untuk Pistol Berpeluru Karet (tergantung dari kualitas dan merk-nya). Dan harga tersebut sudah termasuk biaya pengurusan izin (yang harus diperpanjang setiap tahun).
Pistol Gas Air Mata : Memiliki Jarak Tembak Efektif antara 7 sampai 15 Meter.
Saat ditembakkan, pistol gas air mata akan mengeluarkan Ortho Chloro Benzyl Malonomitrile (sering disebut sebagai CS Powder Gas).
Zat ini (CS Powder Gas) dapat menimbulkan rasa sakit yang sangat pada mata, dan membuat pelaku kejahatan kehilangan pandangan selama 30 menit (buta sesaat) disamping terus menerus mengeluarkan air mata, juga mengalami iritasi pada kulit, dan rasa panas (terbakar) pada saluran pernafasan dan hidung.
Walaupun efeknya hanya sementara (tidak berakibat fatal), tetapi bila diarahkan langsung ke wajah dari jarak dekat (kurang dari 1 Meter) dapat menyebabkan cedera serius pada mata.
Pistol Peluru Karet : Efektif hingga 15 Meter. Dan dapat menimbulkan luka serius bila ditembakkan dari jarak dekat (kurang dari 7 meter).
Pemegang senjata jenis ini juga harus mahir menembak tepat sasaran, mengingat senjata ini dapat menimbulkan efek yang lebih berbahaya (dapat berakibat fatal) dibandingkan dengan peluru Gas Air Mata.
PARA PEMEGANG LISENSI SENJATA HANYA BOLEH MELETUSKAN SENJATANYA DALAM KEADAAN TERDESAK / TERANCAM JIWANYA (TIDAK ADA PILIHAN LAIN SELAIN MENEMBAK).
IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) hanya berlaku selama 1 Tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Untuk mendapatkan Izin Kepemilikan Senjata, baik senjata api ataupun senjata berpeluru karet & gas air mata, pemohon harus menjalani serangkaian tes, untuk menentukan apakah pemohon layak untuk memegang senjata. Proses pengurusan surat izin umumnya memakan waktu 1,5 bulan (mengingat seleksi yang dilakukan tergolong ketat).
Syarat umum yang harus dipenuhi antara lain adalah :
1. Lulus Test Psikologi
2. Test Kesehatan (Mata)
3. Lulus dalam Ujian Menembak
4. Status Pemohon dan Bekerja Memenuhi Syarat
5. Memiliki Track Record yang baik (tidak pernah terlibat dalam masalah kriminal).